detikCourse Back to Home

Ini Blog saya

Kamis, 13 February 2025, 17:13:09 WIB

Ini Blog saya

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk mempersulit produsen, melainkan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga memudahkan produsen dalam memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan memenuhi standar yang diharapkan.
 
"Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya." kata Haikal Hasan dikutip dari laman BPJPH, Jumat (14/2).
 
BPJPH juga mencatat adanya peningkatan dalam jumlah produk bersertifikat halal di berbagai provinsi di Indonesia. Berdasarkan data BPJPH per 4 Februari, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah produk bersertifikat halal terbanyak, yaitu sebanyak 1.238.781 produk. Jawa Tengah menyusul dengan 1.029.226 produk, diikuti Jawa Timur yang memiliki 924.519 produk.
 
 
 
 
Kantor BPJPH Kemenag di Jakarta. Foto: https://bpjph.halal.go.id/
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BPJPH Kemenag di Jakarta. Foto: https://bpjph.halal.go.id/
Setelah itu di posisi berikutnya ada Banten yang tercatat memiliki 465.593 produk halal, sementara DKI Jakarta memiliki 460.827 produk. Lampung memiliki 208.711 produk halal, DI Yogyakarta sebanyak 200.264 produk, Sumatera Utara 141.915 produk, Riau 120.778 produk, dan Sumatera Barat 110.511 produk.
 
Untuk mendukung pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), BPJPH juga telah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur self declare.

Baca Juga

Bagikan kelas ini